You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Kesehatan Didirikan di Daerah Rawan Genangan
photo Doc - Beritajakarta.id

Posko Kesehatan Didirikan di Daerah Rawan Genangan

Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Barat mendirikan dua posko kesehatan di lokasi rawan genangan. Keduanya yakni di RW 02 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng dan RW 01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan.

Pendirian posko kesehatan kami lakukan karena dua wilayah itu baru-baru ini sering tergenang hingga 50-80 sentimeter

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Dewi Satyasari mengatakan, dua wilayah tersebut merupakan hunian yang dekat dengan Kali Mookevart dan hulu Kali Angke. Selama ini, lokasi itu merupakan wilayah langganan genangan setiap musim penghujan.

"Pendirian posko kesehatan kami lakukan karena dua wilayah itu baru-baru ini sering tergenang hingga 50-80 sentimeter," ujarnya, Minggu (20/11).

Jakpus Buka Posko Kesehatan 24 Jam

Dijelaskan Dewi, selama dua kali terkena banjir dalam sepekan ini, sekitar 37 warga sudah berobat di dua posko kesehatan tersebut.

"Umumya warga yang berobat karena sakit flu, diare dan gatal-gatal," tandasnya.

Ditambahkan Dewi, dengan kondisi yang saat ini mulai sering turun hujan, tidak menutup kemungkinan akan didirikan posko kesehatan di tempat lain yang wilayahnya rawan tergenang. Di setiap posko akan disiagakan tiga atau empat tenaga medis, terdiri dari satu dokter, perawat dan sopir ambulans.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10645 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati